APBD Kota Jayapura 2006
Sesungguhnya SIAPA YANG MENIKMATI ?
(Berbagai Temuan dan Kasus Anggaran pada APBD 2006)
Hasil Baca Bedah Analisis APBD oleh KIPRa Papua
Pada tahun 2004 APBD Kota Jayapura memperlihatkan ketimpangan dalam alokasi pembelanjaan antara belanja aparatur dengan belanja publik, di mana APARATUR mendapat alokasi belanja sebesar Rp. 218.745.689.600 (79%) sedangkan belanja PUBLIK hanya mendapat alokasi belanja Rp. 58.018.756.000 (21%) dari total APBD Kota Jayapura tahun 2004 sebesar Rp. 276.764.445.600,-
Selain alokasi dan distribusi yang timpang, tetapi juga ditemukan berbagai kesalahan dalam perhitungan angka-angka proyek. Sekedar untuk mengingatkan kembali seperti contoh terjadi pada Belanja Aparatur pada Sekretariat Daerah ditemukan angka belanja yang berbeda antara lampiran III Rp. 36.100.438.000,- dan lampiran X – Rp. 57.985.238.090, – Demikian juga terjadi selisih antara total dana kegiatan Rp. 61.505.994.000,- dengan jumlah dana program sebesar Rp. 62.380.364.000,- sehingga terjadi kelebihan sebesar Rp. 874.370.000,-. Sisa dana ini terdapat pada Dinas P dan P sebesar Rp. 36.000.000,- dan Dinas PU Rp. 800.000.000,- dan UPDT Kehutanan Rp. 38.370.000, Data ini ditemukan pada Perda APBD 2004 (lihat hasil Analisis APBD 2004)
Yang lebih memprihatinkan lagi bahwa setelah diperiksa dan dianalisis, Belanja Publik yang mengakomodir proyek/kegiatan yang ditujukan untuk kepentingan rakyat, yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hanya sebesar Rp. 5.003.272.500. Bila dipresentasikan dengan total dana atau belanja publik, maka untuk porsi ke masyarakat hanya 9%. Lebih menyedihkan lagi bila dipresentasikan dengan total APBD 2004 sebesar Rp. 276.764.445.600 maka hanya 2% yang dialokasikan untuk masyarakat. Itu dapat diartikan pula, bahwa amat sangat sedikit dana pemberdayaan ekonomi yang diarahkan untuk masyarakat Papua.
Dengan kondisi APBD 2004 seperti ini telah ”diingatkan” baik melalui surat yang dilayangkan maupun pemberitaan media kepada eksekutif maupun legislatif, agar lebih memberikan perhatian kepada kepentingan masyarakat melalui perubahan APBD atau ABT.(Anggaran Belanja Tambahan), sehingga mereka dapat merasakan arti dari pembangunan dan perubahan, karena bagaimanapun sumber-sumber dana yang dihimpun dalam APBD setiap tahun pada hakekatnya berasal dari rakyat, dan harus dikembalikan kepada rakyat untuk kepentingan serta kesejahteraan mereka.
Setelah melewati perjalanan 2 tahun APBD (2004 – 2005), kami ingin memeriksa dan menguji kembali, apakah ada perubahan yang signifikan pada APBD tahun 2006 dengan harapan berdasarkan kritik dan masukan pada APBD 2004, telah terjadi perubahan yang berarti bagi kepentingan rakyat.
Pada tahun 2006 APBD Kota Jayapura berjumlah Rp. 437.124.240.000,- dengan pem-bagian untuk Belanja Aparatur sebesar Rp. 231.142.944.280 (53%) dan untuk Belanja Publik Rp. 205.981.295.720,- (47%). Walaupun PUBLIK masih mendapat alokasi dana yang lebih rendah dibandingkan APARATUR, namun telah terjadi perubahan persentase dimana ada kenaikan kurang lebih 26% dibandingkan dengan APBD 2004. Selanjutnya jika dilihat TOTAL PEMBELANJAAN APBD 2004, dibandingkan dengan belanja APBD 2006, maka telah terjadi kenaikan sebesar Rp. 160.359.794.400,- (58 %)
Tapi apa yang terjadi, ternyata dari belanja PUBLIK (47 %) setelah diperiksa dan dianalisis, terserap kembali untuk kepentingan APARATUR, seperti contoh untuk pengeluaran/ belanja honor tim, insentif, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan, belanja makan minum, belanja modal komputer, belanja kendaraan yang semuanya untuk kepentingan aparatur.
Dengan begitu banyaknya dana yang diserap oleh APARATUR untuk membiayai semua kebutuhan operasional, fasilitas dan dan penunjang lainnya, tentu publik/masyarakat sangat berharap bahwa pembangunan-pembangunan akan meningkat pesat dan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat, pelayanan publik semakin meningkat serta berkualitas dan memberikan rasa kepuasan serta berbagai kebutuhan dan kepentingan masyarakat dapat terlayani.
Namun ironisnya semua yang diharapkan hanyalah impian. Berbagai persoalan sosial, ekonomi, lingkungan serta infrastruktur masih banyak bermasalah. Bukan cerita baru lagi bahwa setiap hujan melanda kota Jayapura terjadi banjir, lalu kemudian masyarakat disalahkan karena membuang sampah sembarangan. Mungkin ada benarnya ketidakdisiplinan masyarakat dalam menjaga lingkungan dan kebersihan. Tapi bagi yang sadar dan kritis lalu bertanya di mana kami harus membuang sampah, karena terbatasnya TPS, padahal bila dana itu direncanakan serta dikelola dengan baik pasti masalah sampah dan banjir sedikitnya dapat diatasi. Mari kita tengok anggaran tahun 2006 yang ada pada instansi :
DINAS KEBERSIHAN & PEMAKAMAN (Belanja Publik) :
|
No. |
Kode |
Proyek / Kegiatan |
Jumlah Dana |
|
1. |
01.13.01.01 |
Pengadaan sarana kebersihan Bak Kont. 3 bh, landasan & perlengkapan buruh |
302.000.000 |
|
2. |
01.13.01.02 |
Pemeliharaan dan Pengadaan Sarana Prasarana kebersihan |
500.000.000 |
|
3. |
01.13.01.03 |
Sosialisasi Kebersihan |
400.000.000 |
|
4. |
01.13.01.04 |
Penataan TPA Nafri |
80.000.000 |
|
|
|
Total |
1.282.000.000 |
|
|
|
BELANJA APARATUR |
6.992.376.500 |
DINAS PU (Belanja Publik) :
|
No. |
Kode |
Proyek / Kegiatan |
Jumlah Dana |
|
1. |
15.01.01.04 |
Pengerukan Kanal Pasar Yotefa |
163.000.000 |
|
2. |
15.01.01.06 |
Pengerukan Kali Bersih |
937.000.000 |
|
3. |
15.01.01.07 |
Pembangunan dan Rehabilitasi/pemeliharaan saluran |
2.087.040.000 |
|
4. |
15.01.01.12 |
Pengerukan Kali Bersih (Kali Anafre) |
200.000.000 |
|
5. |
15.01.01.15 |
Perbaikan dan Pemeliharaan Drainase Jalan Kota |
500.000.000 |
|
6. |
15.01.01.16 |
Pembangunan Talud dan Rehabilitasi/Pemeliharaan Saluran |
656.190.000 |
|
7. |
15.01.01.17 |
Program Kali Bersih (Kali Pahabuaya, Kali Hayaan, Kali Acai) |
705.285.000 |
|
8. |
15.01.01.26 |
Pembangunan dan rehabilitasi/pemeliharaan saluran |
1.150.000.000 |
|
|
|
Total |
6.398.515.000 |
Bila kita lihat belanja APARATUR dari Dinas Kebersihan dan Pemakaman sebesar Rp. 6.992.376.500,- dengan pegawai hanya 46 orang menyerap belanja pegawai hanya sebesar Rp. 1.630.897.000,- Berarti ada sekitar Rp. 5,361.479.500,- yang sesungguhnya dapat digunakan untuk melayani masyarakat, oleh karena dana tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan serta belanja modal dan alat. Belum lagi jika ditambah dengan belanja PUBLIK sebesar Rp. 2.002.000.000,- Jadi harusnya permasalahan sampa dan banjir dapat diatasi.
Keluhan yang lain dari masyarakat adalah perbaikan jalan dan drainase, seperti yang dilansir oleh Harian Cenderawasih Pos pada hari Rabu, tanggal 08 November 2006 tentang jalan masuk menuju pasar Yotefa yang hancur, berlubang berantakan. Pertanyaannya apakah ada kesalahan
Ä DANA UNTUK REHABILITASI JALAN TERBATAS/KURANG?
Ä ITU JALAN PROVINSI — TANGGUNGJAWAB PROVINSI?
Ä DANA PERBAIKAN SUDAH DIRENCANAKAN UNTUK TAHUN 2007 ?
Ä MASYARAKAT SALAH MEMBERIKAN PENILAIAN?
Mari kita lihat Dana Proyek/Kegiatan Kota Jayapura tahun 2006 yang ada hubungannya dengan perbaikan JALAN & DRAINASE:
DINAS PEKERJAAN UMUM (PU) KOTA JAYAPURA :
|
No. |
Kode |
Proyek / Kegiatan |
Jumlah Dana |
|
1. |
15.01.01.15 |
Perbaikan dan Pemeliharaan Drainase Jalan Kota |
500.000.000 |
|
2. |
15.01.01.24 |
Pembuatan Jalan lingkungan pemukiman |
1.800.000.000 |
|
3. |
15.01.01.25 |
Pembuatan Jalan Jerambah |
300.000.000 |
|
4. |
15.01.01.32 |
Pemeliharaan Periodik Jalan |
3.000.000.000 |
|
5. |
15.01.01.33 |
Pemeliharaan rutin jalan (perbaikan lubang jalan aspal, pembersihan, dll) |
1.320.000.000 |
|
6. |
15.01.01.34 |
Dana pendamping DAK bidang infrastruktur |
472.000.000 |
|
|
|
Total |
7.392.000.000 |
Dari paparan di atas menunjkukkan, bahwa rencana anggaran yang selama ini ditetapkan belum mencerminkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat, serta layanan-layanan publik yang merupakan tanggungjawab penting dari pemerintah Kota Jayapura sesuai amanat undang-undang hingga kini belum dilakukan secara optimal. Bahkan kecenderungan dari anggaran daerah APBD 2006 kota Jayapura berindikasi kuat terjadinya pemborosan-pemborosan dan beberapa di antaranya sulit diterima secara logika berdasarkan prinsip keuangan.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa hasil analisis anggaran yang ditemukan di sejumlah dinas sebagai berikut :
1. SELISIH DANA PROGRAM MAUPUN KEGIATAN
Terjadi perhitungan yang salah, di mana Total Dana Program yang dialokasikan tidak sama dengan total dari rincian dana yang dialokasikan untuk setiap kegiatan.
Sebagai contoh : Total Dana Program (Belanja Publik) sebesar Rp. 2.002.000.000,- pada Dinas Kebersihan dan Pemakaman, sedamglam total rincian dana kegiatan Rp. 1.282.000.000, dari 4 kegiatan yang direincanakan.
Demikian juga ada sejumlah proyek/kegiatan dalam BELANJA PUBLIK yang terjadi selisih, baik selisih lebih maupun kurang antara jumlah/total yang dialokasikan dengan total dari perincian. Pengeluaran/belanja. Contoh : Untuk proyek ’Pembangunan Jembatan Kojabu, Waena pada Dinas PU, Total Dana Proyek yang dialokasikan sebesar Rp. 3.000.000.000, namun setelah dihitung rincian biaya yang dikeluarkan hanya sebesar Rp. 2,960.000.000,- Itu berarti ada selisih Rp. 40.000.000,-
2. DUPLIKASI ANGGARAN BELANJA
Ditemukan sejumlah data dan angka pada proyek-proyek berbagai instansi (SKPD), yang mengarah pada duplikasi anggaran. Hal ini terlihat pada pos pengeluaran/belanja honorarium dan insentif, Selain itu pada belanja transport/akomodasi, sewa angkutan darat serta perjalanan dinas.
· Paling jelas terlihat pada proyek ”Pembiayaan Pendidikan SPK & Akper Port Numbay” untuk pos pengeluaran belanja ’jasa tenaga kerja non pegawai’ terjadi duplikasi dengan anggaran masing Rp. 62.000.000,,- & Rp. 143.250.000,-
· Pada proyek/kegiatan : ”Sosialisasi UU Politik” yang dilaksanakan oleh KPU Kota Jayapura, pada komponen belanja :
- Biaya transportasi & akomodasi : Rp. 35.250.000,-
- Biaya sewa kendaraan : Rp. 48.000.000,-
- Biaya perjalanan dinas : Rp. 9.378.250,-
- Belanja modal sepeda motor : Rp. 47.500.000,-
· Proyek ”Pengembangan Lahan Kakao, Kelapa dan Pinang” (Dinas Pertanian) :
- Biaya transportasi & akomodasi : Rp. 8.373.600,-
- Biaya sewa kendaraan : Rp. 2.400.000,-
- Biaya perjalanan dinas : Rp. 3.633.800,-
3. ALOKASI ANGGARAN TIDAK RASIONAL
Dalam satu proyek yakni Proyek Bantuan kepada Yayasan Penyelenggara Pendidikan, pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran, alokasi belanja/dana untuk kegiatan tersebut justru lebih kecil daripada pos belanja yang lain. Sebagai contoh pos belanja transportasi dan akomodasi mendapat alokasi dana lebih besar Rp. 130.500.000, dibandingkan dengan bantuan yang mau diberikan/diserahkan kepada yayasan-yayassan penyelenggara pendidikan, yakni hanya sebesar Rp. 107.900,000.-
Pada unit Sekretariat Daerah, dialokasikan dana pembelian trainingspak seharga Rp. 600.000,- per buah unttuk 1020 org, padahal pegawai yang tercatat hanya 637 orang. Selain harga yang dimarkup tapi juga jumlah pegawai dimarkup, sehingga bila dihitung ada kelebihan Rp. 229.800.000,-
Pada proyek ”Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah” dialokasikan untuk belanja honor tim/panitia Rp. 225.000.000,- serta untuk pos belanja makan minum Rp. 87.900.000,- dari Total Proyek Rp. 350.000.000,-
· Belanja komputer pada Dinas Pasar Rp. 4.530.000,- tidak sesuai dengan harga pasar komputer pada umumnya.
4. BELANJA PERJALANAN DINAS
Banyak sekali dana yang dialokasikan untuk PERJALANAN DINAS LUAR DAERAH yang tidak mempunyai korelasi langsung dengan proyek/kegiatan.
a. Perbaikan dan Peningkatan Kualitas Sanitasi Lingkungan & Pemukiman dialokasikan Rp. 41.354.000,- (Dinas Kesehatan)
b. Pengerahan Tenaga Satpol pada Kondisi Darurat dialokasikan untuk perjalaan dinas luar daerah Rp. 19.141.250,- (Dinas Ketentraman dan Ketertiban)
c. Pembangunan Jembatan Kojabu di Waena, dialokasikan Rp. 16.037.500,- (Dinas Pekerjaan Umum) untuk perjalanan DINAS LUAR DAERAH PAPUA
d. Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk proyek/kegiatan ”Dana sharing Pembangunan Rumah Susun Sewa Dok IX” sebesar Rp. 32.678.750,- yang digunakan oleh aparatur yang diambil dari dana/belanja publik.
e. Alokasi belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah yang sama besar di antara dua proyek yang berbeda dalam satu instansi (Dinas PU) :
’Pembangunan jembatan Kali Kojabu” di kelurahan Yabansai Rp. 16.037.500,-
”Pembangunan Gedung Dinas-dinas Otonom Kantor Walikota Rp. 16.037.500,-
f. Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk proyek/kegiatan ”Peningkatan Jalan Balai Kota I Kodam Baru Rp. 8.018.750,-
5. BELANJA MAKAN – MINUM
Belanja makan minum yang dialokasikan pada program/kegiatan pelayanan publik dimaksudkan adalah untuk membiayai makan-minum (konsumsi) dalam satu proyek/kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti pelatihan, seminar, lokakarya, dll. Namun hampir sebagian besar proyek-proyek dinas mengalokasikan belanja makan-minum, padalah kegiatan proyek tersebut tidak mempunyai relevansi dengan harus mengeluarkan belanja makan minum. Sebagai contoh : proyek ”Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah” dialokasikan untuk belanja makan minum Rp. 87.900.000,-
6. BELANJA PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
Pada pos belanja ini, penggunaannya tidak standar dan berbeda antara SPKD. Ada yang digunakan untuk pembiayaan operasional kantor, operasional kepala-kepala sub bagian, tapi ada juga dikhususkan untuk biaya operasional Kepala Dinas. Seperti contoh pada Dinas Sosial dialokasikan Rp. 70.000.000,- serta Dinas Perikanan dan Kelauntan Rp. 115.000.000,- khusus untuk biaya operasional Kepala Dinas.
7. KETIMPANGAN ALOKASI DANA PROYEK
Beberapa dinas (SPKD) yang sesungguhnya berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat, ternyata mendapat alokasi belanja publik yang relatif sedikit. Di antaranya Dinas Kebersihan, Dinas Perindustrian, Dinas Koperasi & PKM, Dinas Tenaga Kerja demikian juga Distrik-distrik. Adapun contoh proyek :
a. ”Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat” dialokasikan Rp. 200.000.000, (Dinas Perindustrian)
b. ”Peningkatan Usaha Kecil & PKM” dialokasikan Rp. 250.000.000,- (Dinas Koperasi & PKM)
Kalaupun ada dinas-dinas yang mengalokasikan dana pelayanan publik yang besar dibandingkan belanja aparatur, namun sesungguhnya proyek-proyek yang dibuat lebih banyak fisik dan pos-pos belanja diserap kembali oleh aparatur, seperti pos honor tim, insentif, belanja pemeliharaan, makan minum, perjalanan dinas pembelian komputer, dll. Paling jelas hal ini terlihat pada belanja publik pada Unit Kerja Sekretariat Daerah.
8. PEMBOROSAN ANGGARAN
· Pembelian Komputer Rp. 158.500.000,- bagi kegiatan proyek yang sesungguhnya tidak terkait dengan kebutuhan langsung, seperti untuk proyek :
”perluasan areal taman parkir Mesran”; ”pembangunan jembatan Kojabu”; ”penimbunan los pasar PKL”
· Perjalanan Dinas Luar Daerah (Dinas Perindustrian) untuk proyek/kegiatan ”Pengkajian Potensi Makanan Khas Kota Jayapura” sebesar Rp. 50.907.000,- lebih besar dari perjalanan dinas dalam daerah Rp. 1.811.250,-
· Belanja Makan – Minum Rp. 314.730.00,- (Dinas Kesehatan) jauh lebih besar nilainya daripada dana proyek ”Pelayanan Pos Yandu” yang hanya dialokasikan sebesar Rp. 100.000.000,-
· Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah (Dinas Kesehatan) Rp. 677.912.000,- jauh lebih besar dari anggaran yang dialokasikan untuk proyek ”Perbaikan Status Gizi Masyarakat” sebesar Rp. 233.065.000,- atau untuk proyek ”Pemberantas penyakit menular IMS, HIV/AIDS Rp. 625.000.000,-
9. PROYEK-PROYEK SERUPA
· Pembangunan bak/perbaikan Air dan Instalasi air bersih (Otsus) Rp. 263.128.500,- (diambil dari belanja modal instalasi air bersih) & Pembangunan bak/perbaikan Air dan Instalasi air bersih (Otsus) Rp. 759.000.000,- (diambil dari belanja modal jaringan air minum)
· Pembangunan Areal Parkir Taman Mesran Rp. 1.643.822.400 & Perluasan Areal Parkir Taman Mesran Rp. 2.000.000.000,-
· Pembangunan dan Rehabilitasi/Pemeliharaan Saluran Rp. 2.087.040.000,- (kode proyek 15.01.01.07) Pembangunan dan Rehabilitasi/Pemeliharaan Saluran Rp. 1.150.000.000,- (kode proyek 15.01.01.26)
10. MARK UP PROYEK
· Untuk proyek ”Pembersihan dan Penimbulan Los PKL Pasar Yotefa” dan ”Penimbunan Los Ikan serta ”Pembangunan Jembatan Kali Kojabu” dialokasikan belanja modal beli sepeda motor 2 buah Rp. 78.000.000,-
11. POSTING ANGGARAN TIDAK SESUAI DENGAN PERUNTUKKANNYA
· Pos belanja sewa kantor di Dinas PU sebesar Rp. 60.000.000,- tapi isinya digunakan untuk biaya sewa kendaraan/alat angkut kantor.
12. INKONSISTENSI NAMA PROYEK
· Tidak adanya konsistensi nama proyek/kegiatan (perbedaan judul proyek) antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Sebagai contoh proyek pada Dinas Pertanian :
|
Peraturan Walikota No. 27 Tentang Penjabaran APBD |
Perda No. 1 Kota Jayapura tentang APBD (Lampiran XI) |
|
”Pengembangan Lahan Kakao, Kelapa dan Pinang” |
”Pembinaan Pasca Panen, pengolahan dan pemasaran hasil pertanian dan peternakan” |
Sumber Data : 1. Lampiran XI Peraturan Daerah Kota Jayapura
Perda APBD Kota Jayapura No. 1 Tahun 2006 – Tanggal 14 Maret 2006
2. Peraturan Walikota – Kota Jayapura No. 27/2006, 07 April 2006 tentang
Penjabaran APBD
DIarsipkan di bawah: Advokasi

